

Legalitas Biro Perjalanan Wisata di Lombok: NIB, Sertifikat Standar, dan Artinya bagi Anda sebagai Tamu
Ringkasan singkat: istilah “izin BPW” sudah tidak dipakai pemerintah. Yang berlaku sekarang adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata, keduanya terbit lewat sistem OSS. NIB membuktikan badan usahanya resmi terdaftar, Sertifikat Standar membuktikan usahanya sudah diperiksa layak



























